SeniGustiani (12172300), Perancangan Sistem Informasi Penggajian Karyawan Pada Koperasi Simpan Pinjam Pelita Sejahtera Bantarkalong. Penggajian merupakan sistem yang mengatur tata cara pemberian gaji atau upah kepada segenap karyawan dalam organisasi. Pemberian gaji karyawan biasanya diberikan dalam waktu satu bulan sekali.
Kantor Pusat, Suncity Square Bekasi 021-22101860 Jam Operasional - pusat Home Profil Koperasi Tentang Kami Prestasi & Penghargaan Legalitas Kantor Cabang Tabel Kantor Cabang Lokasi Kantor Maps Produk Kami Gallery Video Dokumentasi Download Brosur & Reklame Cuso Software Upload CUSO .xls Info KMM Simulasi Simpanan Berjangka Ajukan Seleksi Pinjaman/ Simpanan -> Lapor M3 Mobile Home Profil Koperasi Tentang Kami Prestasi & Penghargaan Legalitas Kantor Cabang Tabel Kantor Cabang Lokasi Kantor Maps Produk Kami Gallery Video Dokumentasi Download Brosur & Reklame Cuso Software Upload CUSO .xls Info KMM Simulasi Simpanan Berjangka Ajukan Seleksi Pinjaman/ Simpanan -> Lapor M3 Mobile Pinjaman Karyawan Tetap Hati-Hatiterhadap Penipuanyang mengatasnamakanKSP Makmur Kantor Pusat atau Cabang Khusus Karyawan Tetap Karyawan yang Payrollnya sudah menggunakan ATM BankPinjaman Karyawan Tetap merupakan Pinjaman yang diberikan kepada Orang yang sudah bekerja dan mempunyai Gaji melalui payrol Bank serta sesuai dengan syarat yang Anggota PINJAMAN KARYAWAN TETAPJasa diatas dapat berubah-ubah sewaktu, tetapi dengan pemberitahuan dari have 47 guests and no members online
GajiKoperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi Gaji rata-rata 2,82 Juta/Bulan Minimum 1,33 Maksimum 4,30 Peringkat akan ditampilkan bila terdapat 10 (sepuluh) atau lebih Info gaji. Statistik gaji rata-rata diperbaharui 23 Juli 2017 Pekerjaan Gaji rata-rata Minimum Maksimum HR / Admin Intern / Magang 1 Gaji 1,36 Juta/Bulan 1,20 1,53
Ada banyak sekali lembaga-lembaga keuangan yang tersebar di seluruh Indonesia ini dan setiap lembaga memiliki fungsi dan tujuannya garis besar, lembaga keuangan terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan keuangan bank meliputi bank umum, sentral, dan juga bank perkreditan rakyat BPR. sedangkan lembaga keuangan bukan bank yaitu koperasi, asuransi, leasing, pasar modal, pegadaian, dan juga koperasi simpan soal koperasi, pada pembahasan ini, LinovHR akan membedah secara khusus fungsi dari koperasi simpan pinjam dan juga besaran gaji para penjelasan lengkapnya di bawah ini!Pengertian Koperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam adalah salah satu dari banyaknya lembaga keuangan bukan bank, yang memiliki kegiatan usaha untuk menerima simpanan, serta memberikan pinjaman berupa uang kepada anggotanya maupun pihak lain yang membutuhkan dengan bunga yang simpan pinjam terdiri dari beberapa anggota perseorangan yang memiliki sifat terbuka dan sukarela. Pengelolaan dari koperasi simpan pinjam dilakukan secara mandiri dan juga tertinggi ada di RAT atau Rapat Anggota Tahunan, dan keuntungan yang didapatkan berasal dari sisa hasil usaha yang nantinya akan dibagi secara rata dan adil kepada seluruh anggota, berdasarkan kontribusinya terhadap koperasi simpan pinjam mendapatkan modal dari 2 sumber utama. Yaitu simpanan anggota koperasi, yang meliputi simpanan pokok, wajib, sukarela, dan hibah. Lalu, sumber yang kedua berasal dari pinjaman kepada badan usaha tertentu atau koperasi dan Peran Koperasi Simpan PinjamDibentuknya koperasi ini ditengah masyarakat tentunya memiliki fungsi dan juga peran yang ingin diberikan kepada lingkungan di sekitarnya. Berikut adalah fungsi dan peran dari koperasi simpan pinjamMelakukan pengumpulan dana dari para anggotanya dalam bentuk simpanan dan juga dan menyalurkan bantuan pinjaman kepada anggota maupun calon anggota yang memiliki kebutuhan mendesak atau pendapatan atau modal usaha bagi para anggota maupun calon anggota melayani pembelian dan penjualan barang secara tunai ataupun awal koperasi simpan pinjam didirikan. Layanan hanya diberikan kepada anggota dari koperasi itu sendiri, dan tidak melayani pihak-pihak di luar keanggotaan saat ini, koperasi simpan pinjam sudah membuka layanan kepada pihak luar yang memiliki status calon anggota. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pihak luar yang ingin menjadi anggota maupun calon anggota dari koperasi ini, yakniStatus kewarganegaraan harus secara penuh untuk melakukan pembayaran simpanan pokok dan wajib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di anggaran dasar, rumah tangga, dan ketentuan lainnya yang berlaku di koperasi simpan Anda sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhasil menjadi anggota atau calon anggota dari koperasi simpan pinjam, maka Anda bisa melakukan transaksi keuangan yang berlaku di dalam koperasi. Termasuk melakukan pinjaman kepada anggota koperasi mengajukan pinjaman kepada koperasi simpan pinjam, nantinya orang yang bersangkutan akan diberikan informasi atau penjelasan mengenai akad, bunga, dan jangka waktu yang yang diberikan dari koperasi ini, jumlahnya akan lebih kecil dibandingkan dengan bunga bank. Sebab itulah salah satu tujuan didirikannya koperasi ini, yaitu untuk mensejahterakan para Koperasi Simpan Pinjam;Meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui penyaluran dana yang diberikan ringan, sehingga menghindarkan nasabah dari lintah hasil usaha atau SHU berfungsi sebagai dana segar bagi para anggota koperasi yang telah berkontribusi secara rangsangan agar memicu timbulnya hasrat untuk menabung di koperasi simpan juga Pengusaha Tidak Bayar Gaji Karyawan? Ini HukumnyaGaji Karyawan Koperasi Simpan PinjamPada dasarnya koperasi dapat dikatakan sebagai pihak pemberi kerja, sedangkan karyawan koperasi termasuk ke dalam pekerja atau buruh, sama seperti pekerjaan yang UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 3, mengatakan Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk Pasal 1 ayat 4 mengatakan Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk hal ini, koperasi termasuk ke dalam badan hukum, maka dari itu besaran upah atau gaji karyawan mengikuti perhitungan UMK setempat di mana koperasi tersebut berdiri dan ada Undang-Undang yang mengatur tentang pengkoperasian ini, namun tidak ada rincian yang jelas dan pasti mengenai minimum besaran imbalan gaji, tunjangan, dan juga bonus yang didapat oleh anggota karyawan koperasi di Payroll LinovHR Bantu Perhitungan dan Slip Gaji OtomatisGaji merupakan sebuah unsur penting yang harus dihitung dan dikelola secara baik dan benar. Melakukan perhitungan gaji karyawan, tentunya bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Diperlukan ketelitian, tenaga, dan juga waktu yang cukup banyak, terlebih jika karyawan yang dimiliki jumlahnya sangat hadir dengan Software Payroll-nya untuk mengatasi kesulitan HR dalam mengelola perhitungan gaji. Segala aktivitas yang berhubungan dengan perhitungan payroll, pembayaran gaji dan komponen-komponennya, pembuatan slip gaji, hingga laporan payroll, bisa dilakukan secara hal ini akan mempercepat perhitungan gaji dan pembuatan slip gaji, secara cepat, tepat, dan pembahasan khusus mengenai fungsi koperasi simpan pinjam dan juga besaran gaji karyawan koperasi, sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di setelah membaca artikel ini, Anda dapat memahami fungsi dan tujuan dari koperasi simpan pinjam, terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama bagi para anggota bermanfaat!
Adapunpopulasi penelitiannya yaitu semua karyawan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya sejumlah 32 orang dan semua populasi dijadikan sampel sebanyak 32 orang melalui penggunaan metode Kompensasi bagi pekerja dapat berbentuk tunjangan gaji, bonus, upah, promosi, asuransi kesehatan, liburan dan lainnya. Kompensasi yang diberikan kepada
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan dengan kegiatan usaha yang berupa menerima simpanan maupun pinjaman. Dalam menjalankan usahanya, semua tipe kopersi memegang asas yang sama yaitu asas kekeluargaan. Hal ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber. Sumber pertama diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atupun hibah. Sumber kedua dapat diperoleh dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya. Koperasi simpan pinjam juga memiliki prinsip dalam menjalankannya loh sahabat, diantaranya bersifat terbuka dan sukarela, mandiri dan demokratis, serta hasil rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi. Hal ini sejalan dengan asas koperasi yang bersifat kekeluargaan. Kegiatan Usaha yang Dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1995 Pasal 19, dua kegiatan utama koperasi simpan pinjam yaitu menghimpun simpanan/tabungan berjangka koperasi serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, ataupun koperasi lainnya. Jadi dari uraian tersebut, koperasi ini dapat dikatakan sebagai wadah penyimpanan tabungan untuk anggotanya. Selain itu simpanan di koperasi bisa dimanfaatkan sebagai tabungan berjangka. Jasa bunga simpanan juga akan diterima oleh para anggota yang melakukan simpanan di Koperasi Simpan Pinjam. Selain simpanan, koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan pinjaman ke para angotanya yang sedang membutuhkan dana. Bunga pinjaman yang diberikan pun bersifat rendah dan terjangkau sehingga tidak akan memberatkan anggota koperasi itu sendiri. Hal ini sangat membantu masyarakat Indoesia dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian mereka dan mengubah taraf hidup masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan berkualitas. Fungsi dari Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Simpan Pinjam bisa berjalan dan berguna bagi para anggota karena koperasi ini memang dibuat untuk memberikan pinjaman kepada para anggota dan pihak luar, namun sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan pihak Koperasi Simpan Pinjam. Fungsinya pun baik bagi anggota dan pihak diluar koperasi juga cukup beragam yaitu Mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan tabungan dari para anggota Menyalurkan dan memberikan bantuan pinjaman pada anggota dan calon anggota yang punya kebutuhan sangat mendesak Memberikan tambahan modal usaha untuk para anggota dan calon anggota Melayani pembelian dan penjualan barang secara tunai dan kredit Pada mulanya Koperasi Simpan Pinjam memang didirikan hanya untuk memberikan layanan untuk para anggota koperasi itu sendiri. Namun seiring berjalannya waktu Koperasi Simpan Pinjam mulai membuka layanan untuk orang luar yang statusnya calon anggota. Agar orang luar bisa menjadi calon atau masuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain Status kewarganegaraannya WNI Bersedia melakukan pembayaran, simpanan pokok dan wajib sesuai ketentuan Mau menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta semua ketentuan yang berlaku di Koperasi Simpan Pinjam Jika sudah menjadi calon anggota atau sudah resmi menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam maka sudah bisa melakukan berbagai transaksi keuangan termasuk mengadakan pinjaman kepada koperasi. Tentunya meski sudah menjadi anggota ada syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan pinjaman. Saat mengajukan pinjaman, anggota akan memperoleh penjelasan seputar bunga, akad, dan jangka waktunya. Tentunya bunga yang ada pada Koperasi Simpan Pinjam jauh lebih kecil daripada bunga dari bank. Sebab, tujuan dari didirikannya koperasi adalah untuk memberikan anggota kesejahteraan. Peran Koperasi Simpan Pinjam Berpegang pada prinsip dan tujuan didirikannya sebuah koperasi simpan pinjam, maka ada beberapa peran Koperasi Simpan Pinjam yang cukup penting untuk para anggotanya, seperti Memberikan kesejahteraan anggota dengan adanya penyaluran dana kredit Memberikan bunga yang ringan untuk menghindari lintah darat Membagikan SHU yang akan digunakan sebagai dana segar bagi para anggota yang aktif Mengelola dana simpanan dan tabungan sebagai bentuk investasi para anggota Menjadi stimulus supaya menciptakan hasrat menabung di Koperasi Simpan Pinjam Gaji Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karyawan koperasi pada dasarnya juga adalah pekerja atau buruh, dan koperasi adalah pemberi kerja, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Definisi pekerja atau buruh dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan. Yang mana, koperasi termasuk badan hukum. Mengenai imbalan bagi pengawas koperasi, gaji dan tunjangan pengurus koperasi, serta bonus bagi pengawas, pengurus dan karyawan koperasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian “UU Koperasi” Pasal 49 ayat 3, Pasal 57 ayat 2, dan Pasal 78 ayat 1 huruf c UU Koperasi. Akan tetapi, yang diatur di dalam UU Koperasi hanya mengenai bagaimana menentukan besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus tersebut, yaitu melalui Rapat Anggota Koperasi. Dalam UU Koperasi tidak diatur mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Koperasi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian “UU 25/1992” berlaku sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru. Yang mana, kembali ke UU 25/1992, ketentuan mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus juga tidak diatur. Oleh karena itu, karena koperasi adalah badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja, dan para karyawan koperasi termasuk ke dalam definisi pekerja atau buruh dalam UU Ketenagakerjaan, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya berlaku bagi karyawan koperasi sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU Koperasi. Dalam hal ini berlaku asas lex specialis derogat legi generalis. Jadi, peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai UMK. Ini berarti bahwa ketentuan mengenai UMK juga berlaku bagi karyawan koperasi yang adalah termasuk sebagai pekerja atau buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Contoh Slip Gaji Karyawan Koperasi Contoh slip gaji karyawan koperasi simpan pinjam contoh slip gaji karyawan koperasi simpan pinjam minggu 24 februari 2019 1943 informasi lowongan yang anda cari adalah contoh slip gaji karyawan koperasi simpan pinjam. Membuat slip potongan gaji anggota kopkar atas pinjaman belanja toko dan unit lain. Contoh Slip Gaji Karyawan Terlengkap sumber 2017 Antara Post Penerapan Sistem Performance Management melalui Teknologi Terkini Memang tidak dipungkiri, munculnya teknologi dalam membantu segala aktivitas bisnis, khususnya penilaian kinerja karyawan, menjadi salah satu solusi yang paling mudah dan menguntungkan bagi manajemen HR dan pemilik bisinis. Mekari Talenta merupakan software HRIS yang memiliki fitur Performance Management yang dapat memaksimalkan proses penilaian kinerja karyawan dengan efisien. Dengan berbagai fitur yang ada didalamnya, Anda tak perlu menghabiskan waktu yang banyak untuk hal-hal yang sifatnya administratif. Anda bisa fokus dalam pengambilan keputusan yang sifatnya strategis pasca proses performance appraisal. Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS human resources information system untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang absensi, performance appraisal, perpajakan, dan penggajian karyawan. Melalui Mekari Talenta, Anda akan lebih mudah membuat slip gaji yang rinci, bahkan dilengkapi dengan berbagai komponen payroll yang paling kompleks secara praktis dan dapat didistribusikan kepada karyawan secara langsung. Hadirnya Mekari Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan. Fitur Mekari Talenta Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan. Software attendance management untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, perhitungan lembur dan timesheet karyawan. Aplikasi absensi online untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint. Aplikasi HRIS untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset. Software payroll untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat. Aplikasi slip gaji generator untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan di mana saja. Tertarik mencoba demo Mekari Talenta secara gratis? Konsultasi dengan tim sales sekarang juga.
TujuanTujuan dari analisis proses bisnis penggajian "Koperasi Simpan Pinjam" merupakan transparansi tentang gaji yang diperoleh oleh Karyawan dari Bendahara bahwasannya terdapat potongan Pajak Peghasilan Pasal 21, yang mana harus di setor ke Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Batasan
Pembukaan Pinjaman Cerdas untuk Karyawan adalah pinjaman dana tunai yang diberikan kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Pinjaman ini hanya dapat digunakan oleh karyawan dari perusahaan yang sudah bekerjasama dengan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Persyaratan Wajib menjadi anggota KSP Sejahtera Bersama. Usia minimal 18 tahun sampai 55 tahun di akhir masa cicilan. Minimal berstatus karyawan kontrak. Memiliki penghasilan tetap fixed income minimal dua juta rupiah. Kelengkapan Dokumen No Jenis Dokumen Karyawan 1 Copy E-KTP Suami/Istri ✓ 2 Copy Kartu Keluarga ✓ 3 Copy SKBRI dan Ganti WNI Keturunan ✓ 4 Surat /Akta Nikah Asli ✓ 5 Pas Photo Suami/Istri ✓ 6 Rekening Listrik ✓ 7 Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan ✓ 8 Copy Rekening Koran atau Tabungan ✓ 9 Copy NPWP ✓ 10 Surat Keterangan Kerja ✓ Plafond Pinjaman Plafond pinjaman maksimal lima juta rupiah Jaminan Penghasilan atau pendapatan tetap karyawan. Jasa Pinjaman Besar Jasa adalah 2,5% Flat per bulan Masa Pinjaman Masa pinjaman maksimal sampai dengan 6 enam bulan atau sampai dengan masa kontrak berakhir.
Perkiraanlainnya, yaitu simpanan pembangunan gedung, dan simpanan Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 8, Nomor 4 Desember 2004 24 Praktek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koperasi: Studi Pada Koperasi Karyawan Kesehatan Kabupaten Jepara Widodo Ramadyanto hari tua karyawan kurang tepat dikategorikan sebagai ekuitas karena tidak ikut menanggung
BerandaKlinikKetenagakerjaanPengaturan tentang G...KetenagakerjaanPengaturan tentang G...KetenagakerjaanKamis, 4 April 2019Apakah gaji karyawan koperasi juga harus sesuai dengan standar UMK?Peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota “UMK”. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Kami berasumsi bahwa UMK yang Anda maksud adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 satu kabupaten/kota.[1]Definisi pekerja/buruh dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan. Yang mana, koperasi termasuk badan imbalan bagi pengawas koperasi, gaji dan tunjangan pengurus koperasi, serta bonus bagi pengawas, pengurus dan karyawan koperasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian “UU Koperasi” Pasal 49 ayat 3, Pasal 57 ayat 2, dan Pasal 78 ayat 1 huruf c UU Koperasi. Akan tetapi, yang diatur di dalam UU Koperasi hanya mengenai bagaimana menentukan besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus tersebut, yaitu melalui Rapat Anggota Koperasi. Dalam UU Koperasi tidak diatur mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Koperasi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian “UU 25/1992” berlaku sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru. Yang mana, kembali ke UU 25/1992, ketentuan mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus juga tidak karena itu, karena koperasi adalah badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja, dan para karyawan koperasi termasuk ke dalam definisi pekerja atau buruh dalam UU Ketenagakerjaan, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya berlaku bagi karyawan koperasi sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU Koperasi. Dalam hal ini berlaku asas lex specialis derogat legi generalis mengenai asas ini, Anda dapat membaca lebih lanjut dalam artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Apakah Guru = Buruh?. Jadi, peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai UMK.Ini berarti bahwa ketentuan mengenai UMK juga berlaku bagi karyawan koperasi yang adalah termasuk sebagai pekerja atau buruh berdasarkan UU jawaban dari kami, semoga
GajiKoperasi Simpan Pinjam (KSP) Primadana Gaji rata-rata 0,00 Juta/Bulan Minimum 0,00 Maksimum 0,00 Peringkat akan ditampilkan bila terdapat 10 (sepuluh) atau lebih Info gaji. Statistik gaji rata-rata diperbaharui 20 Mei 2022 Pekerjaan Gaji rata-rata Minimum Maksimum Finance / Akunting Intern / Magang 1 Gaji 2,93 Juta/Bulan 2,55 3,30
Jumlah Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam yang Sudah Dikembalikan dan Total Kewajibannya 2023 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Nasabah-nasabah delapan koperasi simpan pinjam KSP yang bermasalah masih was-was. Ini karena pembayaran dana yang menjadi hak mereka masih mandek. Dilansir CNN Indonesia, delapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera; KSP Indosurya; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSPPS Pracico Inti Utama; KSP Intidana; Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa; KSP LiMa Garuda; KSP Timur Pratama Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Menkop UKM Teten Masduki megatakan, kewajiban koperasi-koperasi problematik tersebut sebesar Rp26 triliun. Namun, dana yang dikembalikan ke nasabah mereka baru mencapai Rp3,4 triliun. Artinya, masih ada utang Rp22,6 triliun yang harus dibayarkan. Teten menjelaskan, mandeknya pengembalian dana nasabah karena terkendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang ditempuh koperasi-koperasi tersebut. Ini juga yang membuat likuidasi aset menjadi sulit. Kedelapan anggota koperasi pun telah menempun jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU. Namun, keputusan PKPU disebut Teten kurang berjalan baik. Baca juga Utang KSP Sejahtera Bersama Tembus Rp8,87 Triliun, Berapa Jumlah Krediturnya? "Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya. Karena ini wilayah hukum, target ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam," katanya kepada yang dipublikasikan CNN Indonesia, Kamis 8/6/2023. Teten menjelaskan pihaknya membuat skema jangka pendek, menengah, hingga panjang guna mengatasi koperasi bermasalah tersebut. Jangka pendeknya adalah dengan pembentukan satuan tugas satgas dan pendampingan serta pemantauan. Jangka menengahnya adalah mengimplementasikan surat edaran MK soal pengajuan kepailitan kepada koperasi. Surat itu hanya boleh dieksekusi Kemenkop UKM. Terakhir, jangka panjang, Teten menyebut pihaknya menyiapkan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Teten juga mengisyaratkan adanya peran pengawas eksternal di samping pengawas internal. Baca juga Koperasi Simpan Pinjam Indonesia Terpusat di Jawa Timur
BiayaGaji Karyawan 176.000.000 Beban Lembur Karyawan 3.000.000 Biaya Penagihan Piutang 60.020.800 Biaya Premi kehadiran Karyawan 13.175.000 Beban Operasional Kendaraan 1.000.000 BIAYA UMUM DAN ADMINISTRASI (Rp) Pemakaian ATK 17.002.793 Rekening Telepon 2.280.160 Pemeliharaan Komputer 2.105.000 Pemeliharaan AC 380.000
SYARAT DAN KETENTUAN SIMPAN PINJAM DAN KREDIT BARANG KOPERASI KARYAWAN KOPKAR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan Simpan Pinjam dan Kredit Barang KOPKAR UMY, maka diperlukan syarat dan kententuan untuk pengajuan pinjaman dan atau kredit barang sebagai berikut Persyaratan Telah menjadi anggota KOPKAR UMY dan tercatat dalam buku daftar anggota Menyertakan slip gaji terakhir 1 satu lembar asli Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan atau kredit barang; dengan melengkapi data-data pendukung lainnya ditandatangani oleh Suami/Istri/Orang Tua yang bersangkutan sebagai bentuk otorisasi/mengetahui Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang terbaru sebanyak 1 satu lembar Ketentuan Umum Angsuran pinjaman maksimal 42 kali atau setara dengan 42 bulan. Angsuran kredit barang masimal 24 kali atau serata dengan 24 bulan. Cicilan/angsuran yang disetujui adalah 50% dari gaji/take home pay dan termasuk biaya administrasi sebesar 1%. Besarnya pinjaman uang yang bisa diberikan adalah sebesar 50% dari gaji dan take home pay dan termasuk biaya adminstrasi sebesar 1%. Apabila cicilan/angsuran kurang dari 50% dari gaji, maka persetujuan diberikan berdasarkan kebijakan bendahara dan komite simpan pinjam KOPKAR UMY. Pencairan dana peminjaman tanggal 1 sampai dengan 15 tiap bulan. Batas pengajuan adalah tanggal 15 pada bulan sebelumnya. Untuk pengajuan lebih dari tanggal 15 pada bulan yang sama, pencairan akan direalisasikan mulia tanggal 1 sampai dengan 15 pada bulan berikutnya. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini, akan dimusyawarahkan apabila tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku di UMY. Ketentuan Khusus Bagi Dosen DPK; angsuran pinjaman dipotong dari honorarium mengajar dan atau tunjangan jabatan. Bagi pegawai kontrak universitas; angsuran pinjaman maksimal sampai berakhirnya masa kontrak; berdasarkan rapat pengurus KOPKAR UMY dan dikuatkan pada Rapat Anggota Tahunan tanggal 21 Februari 2015 bertempat di Hall Gedung AR Fachruddin B UMY memutuskan hal sebagai berikut Jangka waktu pinjaman atau pembiayaan bagi anggota Koperasi maksimal 3,5 tahun 42 bulan Jangka waktu angsuran pinjaman uang atau pembiayaan barang bagai pegawai kontrak universitas adalah sisa periode masa kontrak di tambah 2 tahun 24 bulan Contoh sisa periode masa kontra si A adalah 5 bulan, maka hitungannya adalah 5 + 24 bulan = 29 bulan, jadi jangkawaktu untuk bisa melakukan angsuran pinjaman selama 29 bulan. Bagi anggota koperasi yang berstatus pegawai kontrak universitas harus melampirkan surat jaminan dari kepala unit. Ketua KOPKAR UMY Formulir Pengajuan Simpan Pinjam 1. Blangko Ajuan Koperasi 2. Akad Pembiayaan Koperasi
n9dA5cX. s4rh8qn3po.pages.dev/363s4rh8qn3po.pages.dev/390s4rh8qn3po.pages.dev/51s4rh8qn3po.pages.dev/222s4rh8qn3po.pages.dev/292s4rh8qn3po.pages.dev/333s4rh8qn3po.pages.dev/316s4rh8qn3po.pages.dev/231s4rh8qn3po.pages.dev/39
gaji karyawan koperasi simpan pinjam